Pelaku yang ditetapkan tersangka itu adalah Fazola Yuliano (19) tahun sertamasih duduk di bangku SMA, warga Graha Raya Regency, Ujung, Pakujaya, Serpong Utara Tangerang, dan Kristiawan (19) seorang pengangguran serta putus sekolah di bangku SMA, serta tinggal di Jalan Pahala 02, Karang Tengah, Tangerang.
Keduanya mengaku sudah empat kali ikut tawuran sembari mencuri motor di wilayah Ciledug, dan satu kali dilakukannya di Kembangan. (Panji Baskhara Ramadhan)
Baca tanpa iklan