TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Unit Reskrim Polsek Kembangan membekuk lima remaja yang tinggal di kawasan Tangerang.
Mereka dibekuk karena membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dan merampok sepeda motor.
Kelimanya ditangkap polisi saat konvoi bersama sekitar 20 orang temannya melintas di Jalan Raya Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/4).
"Berawal ketika anggota tak sengaja melihat segerombolann anak muda melintas di Jalan Raya Joglo menggunakan motor. Jumlahnya sekitar 20 orang menggunakan motor sebanyak 8 unit. Kami curiga dan langsung mengejar," ucap Kanit Reksrim Polsek Kembangan, IPTU Bangun pada Selasa (25/4/2017).
Tim buser yang ketika itu juga sedang melaksanakan observasi wilayah menggunakan motor, mencurigai gerombolan itu dan langsung membuntuti mereka hingga ke Jalan Raya Meruya.
"Di lokasi kelompok pemuda yang bermotor paling belakang, mengeluarkan senjata besi melengkung menyerupai arit. Di Jalan Meruya anggota Polsubsektor Meruya pun turut membantu tim membuntuti mereka. Tak jauh dari Polsubsektor Meruya ini anggota langsung menghentikan salah satu motor yang berboncengan tiga," terang Bangun.
Gerombolan itu tidak mau berhenti sehingga polisi memepetkan kendaraannya dan ketiga orang tersebut terjatuh.
Dua pelaku yang dibonceng berusaha berdiri dan melarikan diri. Salah satunya membuang senjata tajamnya ke pinggir jalan.
"Keduanya pun lari meninggalkan temannya dan langsung naik ke motor teman lainnya," kata Bangun.
Pengejaran kedua anak muda itu hanya membuahkan hasil satu orang. Polisi juga mengamankan dua sajam yang dibuang saat pengejaran.
"Lalu tim lannya membawa pelaku lain sudah berhasil diamankan guna menunjukkan teman mereka yang lainnya tersebut. Kemudian, para anggota lainnya telah berhasil mengamankan empat orang lainnya di Kawasan Ciledug yang termasuk pemuda yang membuang sajam itu. Di Ciledug, memang ada tempat tongkrongan para segerombolan anak muda itu dan ditemukan beberapa sajam lainnya," jelas Bangun.
Modus tawuran
Kapolsek Kembangan, Kompol Bungin M Mislayuk menambahkan, gerombolan remaja yang kebanyakan sudah putus sekolah sejak SMP itu memang komplotan pencuri motor dengan modus tawuran.
"Setelah diinterogasi menurut keterangan dari dari kelima orang yang diamankan ini, mereka pernah lakukan pidana pencurian motor, yang modusnya melakukan tawuran. Apabila motor pihak lawannya tersebut ketinggalan di lokasi tawuran, maka akan dibawa oleh sekelompok orang yang kami tangkap ini. Kasus masih terus kami dalami. Mereka menyebutnya tawuran berhadiah," kata Bungin.
Diketahui dari lima orang diamankan sejumlah anggota Polsek Kalideres, ditetapkan juga dua orang tersangka. Sementara ketiga lainnya itu, jelas Bungin hanya dijadikan saksi.
Pelaku yang ditetapkan tersangka itu adalah Fazola Yuliano (19) tahun sertamasih duduk di bangku SMA, warga Graha Raya Regency, Ujung, Pakujaya, Serpong Utara Tangerang, dan Kristiawan (19) seorang pengangguran serta putus sekolah di bangku SMA, serta tinggal di Jalan Pahala 02, Karang Tengah, Tangerang.
Keduanya mengaku sudah empat kali ikut tawuran sembari mencuri motor di wilayah Ciledug, dan satu kali dilakukannya di Kembangan. (Panji Baskhara Ramadhan)