News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ini Kisah Perjalanan Kasus Ahok Hingga Vonis 2 Tahun Penjara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.

Awalnya pidato Ahok itu tidak ada yang mempermasalahkan.

Anak sulung Ahok, Nihcolas Sean bersama Veronica Tan menyusul Ahok di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang sekitar pukul 13.20 WIB. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktobe, kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.

Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Rabu 16 November 2016

Kasus hukum Ahok dimulai ketika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ternyata sempat berbeda pendapat.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Selasa (22/11/2016), Ahok menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Jumat (25/11/2016), rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas berkas Ahok adalah seberat 826 halaman. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad telah menunjuk 13 orang jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini