News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Habib Rizieq Enggan Pulang ke Indonesia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Ia mempertanyakan mengapa semua kesalahan dilimpahkan pada Rizieq atas apa yang telah menimpa Ahok.

Baca: Bripka Teguh Tewas Bunuh Diri Diduga Stres Usai Diperiksa Kasus Penembakan Rumah Jazuli

"Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Mengapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq. Ini yang membuatnya agak kesal," ucap Sugito.

Panggilan Firza Lagi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq telah mangkir dari dua kali pemanggilan.

Surat panggilan pertama dilayangkan 20 April 2017 lalu. Surat panggilan kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017.

Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa Rizieq ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2017).

Argo menerangkan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Rizieq.

"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kami nanti akan tanya penyidik bagaimana selanjutnya," ucap Argo.

Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Awal mula kasus itu dari beredarnya percakapan mesum di Whatsapp (WA) antara Rizieq dan Firza Husein. Keduanya menyanggah terlibat dalam percakapan berbau porno itu.

Aliansi Mahasiswa Antipornografi kemudian melaporkan percakapan mesum itu ke Polda Metro Jaya, nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Penyidik berencana memeriksa Firza Husein (Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana) dan seorang bernama Kak Emma di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (16/5/2017).

"Renacananya, Bu Firza sama Emma, besok (hari ini) kami undang, untuk dimintai keterangan tambahan," ujar Argo Yuwono.

Argo mengatakan berdasarkan evaluasi dari penyidik, masih ada kekurangan dalam keterangan mereka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini