TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.
Laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli menjadi landasan polisi menetapkan Firza sebagai tersangka.
"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.
Sebelum Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus chat porno yang diduga dilakukannya bersama Rizieq Shihab.
Sejumlah fakta dihimpun Tribunnews.com dalam penetapan tersangka Firza Husein.
1. Ahli pastikan foto syur Firza bukan rekayasa
Ahli Face Recognition Hery Cahyono dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) memastikan foto pornografi Firza Husein bukan rekayasa.
Ahli identifikasi wajah tersebuyt dimintai keterangannya oleh penydik Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017).
"Dari pengamatan secara mendetail, disimpulkan bahwa foto yang diserahkan penyidik untuk diperiksa di tim inafis bareskrim polri adalah asli, bukan rekayasa," ujar Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/5/2017).
Hery beserta tim, mendapatkan barang bukti dari penyidik berupa tiga keping CD.
Di dalamnya, terdapat data-data yang berkaitan dengan foto-foto Firza Husein.