Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(fah/wly)
BERITA REKOMENDASI