TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firmansyah Fadillah (28), kurirnarkoba jenis ekstasi, berhasil ditangkap jajaran Polsek Tambora.
Untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku memasukan pil yang memabukan itu dalam kotak pembungkus minuman teh.
Kapolsek Tambora, Kompol M. Syafe'i menuturkan Firmansyah Fadillah yang menjual narkoba jenis pil ekstasi dengan modus memasukan ke dalam teh kotak. Modus transaksi narkoba semakin tak kasat mata.
Meski bukan hal baru, tapi apa yang dilakukan para pengedar narkoba bisa mengecoh aparat kepolisian saat pelaku melakukan transaksi di Jakarta.
"Ya ini kami ungkap setelah dapatkan laporan akan terjadi transaksi di depan Indomart Cideng, Jakarta Pusat Selasa (16/5) malam," tutur Kapolsek Tambora, Kompol M. Syafe'i, Jumat (19/5).
Setelah di lakukan pemeriksaan, Firman mengaku tek kotak itu akan diantarkan kepembeli yang biasa dipanggil om di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari dalam tek Kotak polisi menyita barang bukti 5 paket plastik klip dan masing masing plastik berisi 100 butir.
"Jadi dia ini Kurir, karena takut ketahuan sama polisi saat mengantarkan barang bukti ini, dia akhirnya pakai Teh Kotak. Upahnya kalau berhasil 500ribu untuk dia," terang dia.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu polisi juga masih memburu pemilik dan pembeli barang haram tersebut.
"Kami akan terus memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polsek Tambora," ucapnya.