News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Gay Penari Telanjang Jadi Tersangka

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaum Gay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - The Wild One. Itulah nama acara pesta seks kelompok homoseksual di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek polisi pada Minggu (21/5/2017) malam.

Setidaknya 141 orang yang berada di ruko tiga lantai tersebut digiring ke Polres Metro Jakarta Utara, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 10 orang dijaring sebagai tersangka kasus pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan acara The Wild One itu berlangsung di sebuah tempat berkedok fitness centre (pusat kebugaran) di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT 15, RW 03, Kelapa Gading Barat.

Para pengunjung harus membayar Rp 185 ribu untuk mendapat beberapa fasilitas.

Di lantai satu terdapat sarana fitness, lantai dua ada pertunjukan tari telanjang yang dimainkan empat orang, sedang lantai tiga dan empat terdapat spa.

"Di lokasi spa para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas (CCTV), fotokopi izin usaha, uang tips penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta telepon genggam.

Selain pengujung, polisi menangkap CDK (40) sebagai pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Penari telanjang gay dan gigolo yang diamankan yaitu SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) pasangan homoseksual, BY (20) dan R (30) instruktur fitness, serta TT (28) perancang busana.

Tersangka R (30), penari telanjang, mengaku mendapat upah Rp 1,1 juta per hari kerja. Ia hanya bisa tertunduk lesu ketika diharuskan menggunakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia mengakui bekerja sebagai penari telanjang di tempat yang dikelola oleh PT Atlantis Jaya. Fitness Centre yang mengantongi izin hingga 2018 tersebut menyediakan sarana dan prasarana pornografi.

"(Sebagai) Sexy dancer. Setiap penari dapat upah berbeda. Saya Rp 1,1 juta," kata tersangka R.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menuturkan tempat itu mengantongi izin sebagai fitness centre.

"Tapi di lantai 1, tempat fitness, kosong. Pada saat ke lantai 2 ada beberapa pria karena di lokasi terdapat arena tarian telanjang," ujar Dwiyono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini