News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Pesta Homo Itu Sudah Ada Sejak Tiga Tahun dan Pernah Digerebek FPI, Eh Buka Lagi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kegiatan pesta homo di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah berlangsung selama tiga tahun.

Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Para aparat kepolisian melakukan penggerebekan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

Dalam penggerebekan terdapat 141 orang yang melakukan pesta seks homoseksual dengan tajuk acara The Wild One. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung selama tiga tahun di tempat tersebut.

"Sudah tiga tahun," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Dari 141 orang, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, RA (28) petugas keamanan.

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara 131 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan.

"Semua masih dalam pemeriksaan," ujar Nasriadi.

Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket masuk, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ruko itu ternyata pernah digeruduk oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) pada lima bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Robi, pegawai yang berkantor di sebelah ruko yang beralamat di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt 15 / Rw 03 Kelapa Gading Barat itu.

"Dulu ruko ini pernah disamperin ama FPI," ujar Robi kepada Tribunnews.com.

Menurut Robi, saat itu beberapa anggota FPI yang beratribut putih-putih mendatangi ruko tersebut. Saat itu tiga anggota FPI diterima oleh perwakilan pengelola tempat fitnes tersebut.

"Habis didatangi, ruko ini sempat tutup sampai 10 hari. Eh habis itu ramai lagi," jelas Robi.

Robi mengatakan bahwa setelah melakukan penggrudukan, FPI memasang banner putih yang melarang tempat fitnes itu beroperasi.

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polres Jakut melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual. Bermula dari diketahuinya bahwa, ada sebuah acara dengan judul "The Wild One".

Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Para aparat kepolisian melakukan penggerebekan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

Saat itu, ratusan tamu berpartisipasi dalam acara itu. Mereka masuk dengan membayar Rp185 ribu. Dengan bayar masuk, mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, lantai 2 fasilitas penari telanjang dengan penarinya berjumlah empat orang. (Dennis Destryawan/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini