TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kekerasan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, diduga dialami oleh tiga orang- laki-laki yakni Herianto, Aris Winata dan Bihin Charles.
Ketiganya dituduh terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Bunga Siagian, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017), menyebut kejadian tersebut berawal dari penangkapan Aris dan Bihin pada 7 April lalu di sebuah Toserba di kawasan Tangerang, Banten.
"Ketika itu Aris dituduh melakukan perbuatan pecah kaca dan pencurian telepon genggam. Ketika itu pula pollisi menyita telpon genggam milik Aris dan memeriksa motor milik Bihin," ujarnya.
Baca: Korban Penyiksaan Jadi Tersangka Pengeroyokan, Begini Kisahnya
Polisi kemudian membawa keduanya ke kontrakan mereka, masing-masing di kawasan Tengerang, yang posisinya bersebelahan.
Polisi lalu menggeledah kamar Aris dan Bihin.
Di kamar Bihin, Polisi mendapati Herianto, yang tidak satu kamar dengan Bihin.
Pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan itu akhirnya ikut diangkut.
Mereka yang awalnya dituduh terlibat aksi pecah kaca dan pencurian telepon genggam, akhirnya diperiksa atas keterlibatan ketiganya pada kasus pencurian sepedamotor yang terjadi pada Juli 2016 lalu, di kawasan Bekasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, diduga petugas juga melakukan penyiksaan.
Zulia (27), istri Aris menyebutkan bahwa suaminya tidak berteman dekat dengan Herianto.
Mereka hanya kebetulan berasal dari kampung yang sama, dan kebetulan tinggal di komplek kontrakan yang sama.
Kata dia suaminya itu memiliki pekerjaan tetap, yakni sopir serabutan, yang punya penghasilan cukup.