Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Anies-Sandi mengadukan situs gerilyapolitik.com ke Dewan pers di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (31/5/2017).
Situs tersebut dinilai sering memberitakan informasi yang tidak benar dan menyudutkan Anies-Sandi.
Dewan Pers akhirnya menyatakan bahwa situs gerilyapolitik.com adalah bukan hasil produk jurnalistik.
Atas keluarnya putusan itu, maka situs yang kerap memberitakan informasi tidak benar atau hoax itu bisa dilaporkan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk segera ditutup.
"Langkah yang kami tempuh lumayan panjang karena untuk dapat memblokir situs tersebut adalah membuktikan bahwa gerilyapolitik.com bukan merupakan produk jurnalistik," ujar Juru Bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak di gedung Dewan Pers.
Melalui surat nomor 265/DP/K/IV/2017 Dewan Pers menyatakan bahwa situs berita gerilyapolitik.com, tidak memenuhi syarat media pers sebagaimana ketentuan Undang-undang No 40 tahun 1999 dan Peraturan dewan pers. Firman menjelaskan ada dua hal yang mendasari keputusan Dewan Pers.
"Pertama dilihat dari segi konten berita di gerilyapolitik.com tidak berimbang dan mencampurkan opini dan fakta yang menghakimi," papar Firman.
"Kedua dari segi administratif yang menyatakan gerilyapolitik.com tak memiliki badan hukum," lanjutnya.
Menurut Firman, status yang menyatakan gerilyapolitik.com bukan produk jurnalistik, merupakan peringatan agar situs berita serupa tak lagi melakukan aktifitasnya.
"Hal itu dikarenakan situs-situs seperti ini mencederai dia hal pertama adalah demokrasi dan kedua tentu kode etik jurnalistik," katanya.
Sebelumnya, pada 18 April lalu, Tim Pemenangan Anies-Sandi melaporkan situs tersebut ke Dewan Pers. Namun dalam suratnya ke Kemenkominfo, situs itu mengaku sebagai lembaga jurnalistik dan berbadan hukum.