News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

HTI: Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ismail Yusanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diumumkan pemerintah akan dibubarkan 8 Mei 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga kini belum menerima surat peringatan resmi dari pemerintah.

Hal itu ditegaskan juru bicara HTI, Ismail Yusanto.

"Pascapengumuman pembubaran oleh Menkopolhukam, hingga sekarang kita belum tahu persis langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah," ujar Ismail Yusanto, di majid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Pengumuman pembubaran HTI dibacakan langsungMenkopolhukam, Wiranto di kantornya.

Ia menyebut HTI adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), pembubaran ormas harus dilakukan dengan pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelahnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Lalu proses dilanjutkan melalui Kejaksaan Agung, untuk memulai persidangan.

"Proses persidangan tidak bisa dilakukan, bila pemerintah, Jaksa tidak bisa menunjukan proses sebelumnya (surat peringatan)," katanya.

Setelah pengumuman pembubaran oleh pemerintah, HTI banyak menerima intimidasi.

Di daerah kata dia ada kelompok yang memaksa agar papan nama HTI diturunkan.

Selain itu, ada aktivis HTI yang berstatus guru, juga menerima intimidasi.

Ia menyebut HTI telah dikriminalisasi, hal yang sama seperti yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, menunjukan bukti kriminalisasi ulama, penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Acara konfrensi pers di mana Ismail Yusanto menyampaikan pernyatannya itu, adalah acara yang digelar Presidium Alumni 212.

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, menegaskan pihaknya menuntut pemerintah mengakhiri kriminalisasi terhadap ulama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini