Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Peran masing-masing
bdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) memiliki perannya masing-masing.
Kedua pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap PMA.
Abdul Majid dan Mathusin melakukan pemukulan saat PMA diinterogasi di Kantor RW 03, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Sementara Mathusin berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, Kamis (1/6/2017).
"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," kata Argo.
Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus.
"Jumlah tersangka bisa saja bertambah," ucap Argo.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.