News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mental Bejat, Pria di Kronjo Tangerang Ini Dua Kali Setubuhi Anak Tirinya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SD, pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, kini mendekam di Mapolsek Kronjo, Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dalam sepekan ini, terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Kasus terkini diungkap jajaran Polsek Kronjo yang diketahui korban berinisial N (16).

Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri. Pelaku yaitu SB (40) sudah diamankan di kantor polisi.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka.

Pelaku bermukim di Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Awal peristiwa itu terjadi, ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kekasih korban yang bertandang ke rumah, diminta pulang oleh tersangka.

Tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut. Ibu korban yang juga istri pelaku sudah lama tak pulang karena berada di Arab Saudi menjadi TKI .

Saat korban tertidur, lelaki berumur 40 tahun ini masuk ke kamar anak tirinya itu. Dengan modus mengoleskan lotion penangkal nyamuk di bagian tangan dan kaki korban.

Namun aksi tersangka tersebut berlanjut dengan menggerayangi bagian tubuh korban. Tak terima dengan perbuatan ayah tirinya, korban sontak terbangun lalu berteriak.

Tersangka kemudian membekap mulut dan memegang leher korban. Bahkan pelaku melontarkan ancaman kepada gadis ini.

Dua Kali Disetubuhi

"Malam itu korban disetubuhi tersangka hingga dua kali. Korban diancam ayah tirinya," ujar Uka pada Minggu (4/6/2017).

Keesokan harinya, korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya ke bibi dan kakak kandungnya. Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut.

Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa itu adalah aib yang telah menimpanya.

"Baru tanggal 27 Maret 2017 korban melapor ke kami," ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo di bawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka.

Pelaku dibekuk di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6/2017).

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Uka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini