TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengatakan tuduhan penyidik kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terkait chat tidak senonoh tidak perlu ditanggapi.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan 'kampungan'.
"Tuduhan itu tidak perlu ditanggapi, tuduhan kampungan, gombal, nggak usah ditanggapi," ujar Sri Bintang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Ia pun menanggapi santai upaya polisi yang telah menetapkan Habib Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Biarin aja," kata Sri Bintang.
Sri Bintang pun mengakui bahwa dirinya menjadi satu dari sejumlah orang yang menyarankan agar Rizieq menetap sementara di luar negeri.
"Saya mungkin salah satunya (yang menyarankan agar Habib Rizieq tidak pulang ke Indonesia)," kata Sri Bintang.