Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mencari tersangka baru dalam kasus persekusi dengan korban PMA (15).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017) lalu.
Mereka diduga terlibat dalam persekusi yang rekaman kejadiannya tersebar luas di sosial media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam kasus tersebut belum ada tersangka baru.
Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi kasus tersebut.
"Untuk tersangka baru lain belum ada, sementara masih dalam pendalaman penyidik nanti untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Polisi sedang mencari pelaku yang melakukan pemukulan terhadap PMA, saat dalam perjalanan setelah dijemput dari kediamannya, kemudian dibawa ke kantor RW setempat.
Polisi juga sedang memburu seorang teman sekolah PMA berinisial LB.
LB diduga orang yang pertama kali mengetahui status PMA di Facebook.
PMA diduga mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis akun Facebook-nya.
Kemudian, LB sempat berkomentar dan melakukan percakapan dengan PMA, mengenai akan adanya massa yang mendatangi kediaman PMA.
"Polda metro juga sedang mencari dan menghubungi untuk anak yang inisial LB yang kemarin chatting di Facebook dengan korban," ucap Argo.
Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.
Seorang remaja berinisial PMA (15) dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.
PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.
Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.