News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Remaja di Cengkareng Ambil Barang Keluarga Korban

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AF (13) ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Safir RT 03/07, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2017) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita barang yang sempat dicuri W, terduga pelaku pembunuhan remaja di Cengkareng, Jakarta Barat, Nur Afita Puspa (13).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengetahui lokasi larinya pelaku.

W diduga lari ke Lampung. Selain itu, polisi juga telah menyita barang yang dicuri oleh pelaku.

"Anggota sudah ke sana (Lampung), tapi tersangkanya kita belum dapatkan. Sedang kita cari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Argo belum mendapatkan informasi dari penyidik, mengenai barang yang dicuri oleh pelaku, "Saya belum mendapatkan barangnya apa," kata Argo.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie memastikan, anggotanya akan segera menangkap WA.

Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cengkareng telah mengetahui keberadaan WA.

WA memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pelaku mengarah ke WA.

WA merupakan kerabat ayah korban, Karno.

WA merupakan mantan narapidana kasus pemerkosaan yang diakhiri pembunuhan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat oleh pihak kepolisian.

Soal dugaan korban diperkosa sebelum dibunuh, Rocyke memastikannya berdasarkan hasil laboratorium.

"Yang jelas, korban diperkosa. Karena ada terjadi memar dan pendarahan di alat vital," ucap Roycke. Ditambah dengan adanya sperma terduga pelaku, "Namanya diperkosa pasti ada sperma," katanya.

Afita tewas mengenaskan dengan kondisi terikat di rumahnya di Kampung Permata, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Afita ditemukan di atas tumpukan barang bekas di lantai dua tempat tinggalnya tersebut.

Roycke menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terutama Pasal 80, 81, dan 82. Dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini