Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota komplotan perampok spesialis nasabah bank bermodus kempes ban dan pecah kaca mobil yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dibekuk polisi.
Mereka tertangkap setelah calon korban curiga ban mobilnya kempes dan dibuntuti pemotor sepulang mengambil uang dari bank.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/6/2017) malam.
"Tersangka memasang sandal yang sudah di modifikasi dengan diberi paku. Kemudian dipasang pada ban belakang kendaraan korban," ujar Asep.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ha alias Rin (28), IS alias K (28), Pa alias M (33), dan Aa bin Z (41).
Kaki kanan Aa bin Z terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
"Dua tersangka lainnya, Son dan E, masih DPO," ujar Asep.
Asep menceritakan, kejadian bermula saat seorang karyawan, WA (30), baru mengambil uang sebesar Rp 105 juta di Bank BNI 46 cabang Jababeka Cikarang Selatan, Rabu (10/5/2017) siang.
Rencananya, WA dengan mengendarai mobil Xenia akan membawa uang tersebut ke perusahaan tempatnya bekerja, PT Cikarang Nusantara di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Tiba-tiba, dalam perjalanan WA merasakan ban mobil bagian belakang sebelah kiri kempes.
Ia tak lantas menghentikan laju mobil karena melihat dari kaca spionnya ada pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU terus membuntutinya.
Mengetahui hal tersebut, WA merasa curiga dan memutuskan untuk tetap jalan sampai ke tujuan, perusahaan tempatnya bekerja.
Rupanya, pemotor yang membuntuti WA tak lantas menghilang.
Dia justru berhenti di sebuah warung dekat tempat kerja WA.
Lantas, WA memberitahukan petugas Polsek Cikarang yang pada saat itu sedang patroli.
Kemudian petugas menangkap pemotor berinsial Ha alias Rin tersebut.
Setelah diintrogasi, akhirnya Ha mengakui berniat mengambil uang milik WA.
Ia juga mengaku pernah bersama komplotannya, IS alias K dan Son, mencuri uang nasabah dengan modus serupa di kawasan Industri Jababeka I, Jalan Jababeka 17 Blok U, Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, pada 4 April 2017.
Dari laporan polisi, diketahui korban saat itu adalah seorang karyawati, MM (20).
Kepada polisi, Ha mengaku setidaknya selalu bersama tiga temannya dalam setiap melakukan aksi perampokan nasabah bank.
Komplotannya selau mencari target nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar, biasanya di atas Rp100 juta.
Modusnya, seorang anggota komplotan berpura-pura menjadi nasabah di dalam bank dengan memetakan target.
Setelah mendapatkan target, pelaku tersebut memberitahukan ciri-ciri fisik dan kendaraan calon korban kepada rekan-rekannya yang menunggu di luar bank.
Selanjutnya, anggota komplotan yang menunggu di luar bank akan mengikuti kendaraan calon korban.
Dia akan beraksi kala kendaraan calon korban terjebak macet.
Dia memasang sandal yang sudah di modifikasi dengan diberi paku dan ditempelkan ke ban belakang kendaraan calon korban.
"Apabila bannya kempes, korban berhenti dan mengganti dengan ban serep. Selanjutnya tersangka Son mengambil uang yang berada di dalam kendaraan milik korban," ujar Asep.
Jika ban kendaraan milik korban tidak kempes, tersangka akan menunggu korban lengah dan memcahkan kaca tengah kendaraan milik korban dengan menggunakan busi kendaraan.
"Lalu mengambil uang milik korban," imbuhnya.
Dari penangkapan Ha, tim gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap komplotan ini, pada 31 Mei 2017.
Akhirnya, tiga rekan Ha berhasil ditangkap.
IS alias K ditangkap di Pasar Induk Cibitung, PA alias M di rumah kontrakannya di Tambun, dan AA bin Z dibekuk di rumah kontrakannya di Cibitung.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit mobil Honda Mobilio dalam keadaan pecah kaca pintu tengah, 1 unit Daihatsu Xenia, 3 unit sepeda motor termasuk Suzuki Satria Fu pelaku.
1 telepon genggam merek Samsung, 1 pucuk senjata air suft gun, dan sepasang sandal japit modifikasi paku.
Keempat tersangka dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
Serta pasal tentang percobaan curat sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 juncto Pasal 53 KUHPidana. Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.