TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menerima uang operasional kepala daerah sekitar Rp 4 miliar dalam satu bulan.
Besaran uang operasional Djarot yang diterima tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sekitar Rp4 miliar lebih ya. Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub. Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif. Kalau dia mau pake semuanya itu boleh," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Menurutnya, biaya penunjang operasional gubernur besarannya 0,15 persen dari PAD DKI.
Untuk diketahui, Djarot memimpin pemerintahan DKI hanya empat bulan, atau sampai Oktober 2017.
Dalam memimpin pemerintahan, Djarot tidak didampingi wakil gubernur.
Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) uang operasional gubernur dibagikan ke wakil gubernur, sekda, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu.
Saefullah mengatakan, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.
"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," katanya.
Dikatakan Saefullah, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional gubernur DKI untuk apa saja.
"Kalau ini beliau singgle, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah.