TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebutkan, setelah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini lantaran, Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
Namun Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) Pemprov DKI Mawardi mengatakan, Djarot hanya akan menggunakan dana operasional gubernur saja. Sementara uang operasional wakil gubernur tidak.
"Beliau kan sudah jadi gubernur, tentu akan menggunakan jatah gubernur yang 60 persen," kata Mawardi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, untuk dana operasional wakil gubernur yang tersisa saat Djarot masih menjabat wakil gubernur akan dikembalikan.
Hal tersebut juga pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan dana operasional wakil gubernur ketika naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.
"Nah sebagaimana dulu Pak Basuki Tjahaja Purnama kita kembalikan kalau enggak dipergunakan. Waktu Pak Ahok gubernur kan sempat, Pak Jokowi sempat jadi Presiden. Ada sisa yang kita kembalikan, tentu dengan persetujuan Pak Gubernur (Ahok). Nanti kita akan komunikasikan dengan Pak Djarot," katanya.
Mawardi menjelaskan, memang belum ada aturan yang mengikat mengenai pengambilan jatah biaya operasional ini. Pihaknya juga masih ingin melakukan komunikasi lebih lanjut dengan mantan wali kota Blitar itu.
"Setahu saya untuk jatah wakil gubernurnya, saya nanti coba konfirmasi. Tapi enggak ada aturan yang mengikat. Cuma akan saya komunikasikan dengan Pak Gubernur apakah mau diambil apa enggak. Karena pas Pak Ahok kita kembalikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Saefullah menjelaskan Djarot menerima uang operasional kepala daerah sekitar Rp 4 miliar dalam satu bulan.
Besaran uang operasional Djarot yang diterima tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sekitar Rp4 miliar lebih ya. Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub. Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif. Kalau dia mau pake semuanya itu boleh," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Menurutnya, biaya penunjang operasional gubernur besarannya 0,15 persen dari PAD DKI.
Untuk diketahui, Djarot memimpin pemerintahan DKI hanya empat bulan, atau sampai Oktober 2017. Dalam memimpin pemerintahan, Djarot tidak didampingi wakil gubernur.
Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) uang operasional gubernur dibagikan ke wakil gubernur, sekda, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu.
Saefullah mengatakan, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.
"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," katanya.
Dikatakan Saefullah, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional gubernur DKI untuk apa saja.
"Kalau ini beliau singgle, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah.