TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil I Ketua Bidang Litbang KONI Pusat, DR.dr. H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp.GK, mengalami "musibah".
Tanah miliknya seluas 4600 meter di kawasan Kampung Kaliabang, Kotamadya Bekasi, sudah belasan tahun ini "diambil paksa" oleh pihak lain.
Selama itu pula Zainal Abidin yang pernah menjadi pembina PB PBSI di masa kepemimpinan Pangab dan kemudian Wapres Try Sutrisno dan kini aktif membina olaahraga dayung itu seperti terpasung.
Ia tidak bisa memasuki lahan miliknya sendiri, karena tanah miliknya sudah ditutup, dipagar dan dilibas oleh pihak lain yakni sebuah perusahaan pengembang yang berafiliasi dengan Grup W.
"Coba bayangkan, saya sebagai pemilik tanah yang sah justru tidak bisa masuk ke lahan milik saya sendiri. Masyarakat juga sudah lama tidak bisa lagi bermain sepakbola disana. Sangat menyakitkan," ungkap Zainal Abidin.
DR. Zainal Abidin yang didampingi Andi Suhandi, menantunya, menuturkan, beberapa hari lalu ada perwakilan dari pihak pengembang yang mendatangi ketua RW setempat untuk meminta tandatangan terkait rekomendasi pengurusan izin guna pendirian pembangunan proyek mereka. Namun, permintaan perwakilan pengembang tersebut ditolak oleh Mardi Kusno, ketua RW setempat.
"Mereka sampai tanya, sebetulnya apa sih maunya pak RW dan masyarakat? Jawab pak RW, selesaikan dulu urusan dengan dokter Zainal, baru kami tandatangani. Akhirnya perwakilan pengembang itu balik kanan," papar Zainal Abidin, yang selama 16 tahun antara 1970 hingga 1986 menimba ilmu olahraga di Jerman.
"Saya bersyukur, berterimakasih dan sangat mengapresiasi sikap pak RW dan pak RT yang amanah ini. Tentu karena mereka sadar betul bahwa tanah itu memang milik saya, bukan milik pengembang tersebut," jelas Zainal Abidin, yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Sport Science & Iptek KONI Pusat itu.
Kasus pemasungan tanah miliknya itu sudah disampaikan pula kepada pimpinan KONI Pusat, termasuk Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman. Mereka mendukung Zainal Abidin memperjuangkan pengembalian tanahnya.
Dokter Zainal Abidin juga mengadukan kasus pemasungan tanahnya tersebut kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata. Ia juga sudah menyampaikan permasalahannya kepada Walikota Bekasi, Dr.H.Rahmat Effendi.
"Saya sudah ceritakan kesemuanya, termasuk adanya pemalsuan tanda tangan saya untuk surat kuasa. Pemalsuan tanda tangan itu sudah pula saya laporkan ke pihak kepolisian. Sudah ada pula keterangan tertulis dari kepolisian, sekaligus memberikan hasil penelitian labkrim yang menyatakan bahwa tanda tangan itu adalah palsu atau karangan," papar Zainal Abidin.
Ironisnya, hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang harusnya dipatuhi itu tidak direspon oleh pihak terkait, khususnya pengembang. Ini membuktikan kepongahan dan arogansi pengembang, karena mengabaikan atau tidak memperdulikan hasil labkrim yang diterbitkan secara resmi oleh institusi/lembaga negara.
"Termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah berulangkali kami informasikan baik secara lisan dan tertulis bahwa dilapangan ada tanah yang belum dibebaskan atau tanah sengketa. Namun, mereka mengabaikannya. Mereka tetap menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang," tutur Andi Suhandi.
"Padahal dalam Perda jelas tertulis, untuk obyek dalam status sengketa, tidak boleh diterbitkan izin," tegas Andi.