Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat adalah seorang tersangka.
Muhammad Hidayat, jelasnya, merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca: Proses Kasus Kaesang, Polisi: Tidak Masalah Anak Presiden
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Saat ini, jelas Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
Meski begitu, pihaknya akan tetap memproses laporan dengan terlapor atas nama Kaesang.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Kalimat ini yang dipermasalahkan
Seorang pria berinisial MH melaporkan seorang bernama Kaesang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kota Bekasi.
Kaesang yang dimaksud diduga adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kaesang dituding melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke akun Youtube.