TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan ke-3 kasus perampokan sadis Pulomas yang menelan enam korban jiwa, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebanyak empat saksi korban kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah Fitriani, Santi, Emi, dan Windy Astuti.
Keempat saksi tersebut merupakan asisten rumah tangga di rumah almarhum Dodi Triono.
Persidangan dipimpin Gede Hariawan.
Setelah mengucap sumpah, satu per satu para saksi memberikan keterangan.
Yakni Fitriani mengawali jalannya persidangan.
Dalam keterangannya dihadapan mejelis hakim Fitriani mengaku masih ingat betul peristiwa perampokan sadis tersebut.
Peristiwa itu terjadi pukul 14.30 wib, Senin, 26 Desember 2016.
Saat pelaku datang ia sedang bersama Windy beristirahat di kamarnya yang berada di lantai satu.
Sehingga, dia tidak mengetahui secara persis kedatangan para pelaku yang masuk ke dalam rumah Dodi.
''Saya baru mengetahui pelaku datang dari mendengar suara teriakan dan tangisan," kata perempuan berusia 18 tahun di PN Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Tak berselang lama, ia mendengar suara gaduh.
Hal tersebut membuatnya bergegas beranjak dari tempat tidurnya dan melakukan pemeriksaan.