News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bila Ditemukan Aksi Intimidatif di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, TKD Guru Bakal Dicabut

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua murid menunggu anak-anaknya di hari pertama kegiatan belajar mengajar di SDN Pasar Baru 11, Jalan Kelinci Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru di Jakarta bakal menerima sanksi pencabutan tunjangan kerja daerah (TKD), apabila sampai ditemukan aksi intimidatif selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yang dahulu dikenal sebagai masa orientasi siswa (MOS).

MPLS berlangsung mulai Senin (10/7/2017) hari ini sampai Rabu (12/7/2017). Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, pihaknya akan memeriksa guru maupun kepala sekolah apabila diketahui ada aksi intimidatif.

"Baik terjadi di luar atau di dalam sekolah akan kami tindak," tegas Bowo ketika dihubungi Wartakotalive.com, pagi ini.

Jika benar terbukti, maka akan dijatuhi sanski sesuai bobot pelanggarannya. Sanksi paling ringan, kata Bowo, yakni pernyataan tidak puas diikuti pencabutan TKD selama beberapa bulan, sesuai ketentuan.

Paling ringan pencabutan TKD hanya dilakukan selama sebulan. Sementara yang terberat bisa mencapai dua tahun, bahkan pemecatan.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) sudah mengeluarkan surat edaran. Disdik meminta agar guru dan kepala sekolah mengawasi setiap aksi siswa senior terhadap junior selama MPLS.

Bahkan, guru juga diminta berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mencegah aksi perpeloncoan di luar sekolah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini