TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru di Jakarta bakal menerima sanksi pencabutan tunjangan kerja daerah (TKD), apabila sampai ditemukan aksi intimidatif selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yang dahulu dikenal sebagai masa orientasi siswa (MOS).
MPLS berlangsung mulai Senin (10/7/2017) hari ini sampai Rabu (12/7/2017). Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, pihaknya akan memeriksa guru maupun kepala sekolah apabila diketahui ada aksi intimidatif.
"Baik terjadi di luar atau di dalam sekolah akan kami tindak," tegas Bowo ketika dihubungi Wartakotalive.com, pagi ini.
Jika benar terbukti, maka akan dijatuhi sanski sesuai bobot pelanggarannya. Sanksi paling ringan, kata Bowo, yakni pernyataan tidak puas diikuti pencabutan TKD selama beberapa bulan, sesuai ketentuan.
Paling ringan pencabutan TKD hanya dilakukan selama sebulan. Sementara yang terberat bisa mencapai dua tahun, bahkan pemecatan.
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) sudah mengeluarkan surat edaran. Disdik meminta agar guru dan kepala sekolah mengawasi setiap aksi siswa senior terhadap junior selama MPLS.
Bahkan, guru juga diminta berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mencegah aksi perpeloncoan di luar sekolah. (*)