TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, rupanya melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hary Tanoe mempraperadilankan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto sebagaimana Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sidang perdana praperadilan Hary Tanoe terhadap Bareskrim Polri ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hary Tanoe memberikan kuasa praperadilannya ini kepada tim pengacara yang dipimpin oleh Munatshir Muntaman. Sementara, Dittipidsiber diwakili oleh tim hukum dari Divisi Hukum Polri.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Cepi Iskandar.
Sidang praperadilan Hary Tanoe ini sendiri berlangsung singkat, yakni kurang dari 30 menit.
Hakim Cepi Iskandar dalam persidangan menyatakan surat permohonan praperadilan dari Hary Tanoe dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan.
"Kalau materi gugatannya menganggap proses penyidikan yang dilakukan oleh teman di kepolisian dalam KUHAP, utamanya Pasal 109," ujar Munatshir Muntaman seusai persidangan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum maupun Hary Tanoe enggan menyampaikan perihal permohonan praperadilan ini.
Pun demikian dengan pihak PN Jaksel melalui kabag humas Made Sutrisna tidak merespon panggilan telepon saat hendak dimintakan informasi permohonan praperadilan Hary Tanoe ini.
Informasi yang diperoleh Tribunnews, Hary Tanoesoedibjo telah mengajukan praperadilan terhadap Dittipidsiber Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya ke PN Jaksel sejak 20 Juni 2017.
Pengajuan praperadilan tersebut terdaftar dalam surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 71/Pid.Prad/2017/PN.Jkt.Slt tertanggal 20 Juni 2017.