TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).
Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum kepada mantan Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat Fatahillah yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan, ketika dihubungi, Jumat (14/7/2017).
Yayan mengatakan Biro Hukum DKI hanya menangani perkara perdata yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perkara-perkara yang berkaitan dengan tata kota.
"Kalau pidana tidak," ujar Yayan.
Adapun, Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Sejak kemarin, Fatahillah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Pemprov DKI Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Mantan Wali Kota Terdakwa Korupsi