TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tudingan soal penahanan pada Muhammad Hidayat terkait pelaporan terhadap Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017) pagi resmi menahan Muhammad Hidayat, warga Bekasi.
Dia ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan.
Hidayat ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sejak Jumat (14/7/2017) pagi karena dinilai tidak kooperatif dengan penyidik.
Surat penahanan terhadap Hidayat juga telah diterbitkan.
Diketahui, Hidayat juga adalah orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi Kota beberapa waktu lalu.
Dia melapor karena menuding Kaesang melakukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.
"Penahanan ini sama sekali tidak ada kaitannya. Ini kan terkait kasus yang laporannya sudah lebih dulu. Saat unjuk rasa November 2016," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (15/7/2017) di Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Hidayat sempat dipanggil pada Jumat (14/7/2017) kemarin pukul 10.00 WIB atas kasus ujaran kebencian.
"Hidayat memang kami panggil oleh Krimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan ujaran kebencian. Kemarin Panggilan kedua bagi yang bersangkutan. Dia hadir pukul 10.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Lalu saat penyidik akan melakukan pemeriksaan, Hidayat berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacaranya tidak hadir.
Atas status tersangka Hidayat, Polisi juga berkewajiban menyediakan pengacara, namun Hidayat menolak disiapkan disiapkan pengacara oleh polisi.
"Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan (Hidayat) tapi dia tetap gak mau diperiksa. Sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi dia tidak mau jawab, akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan," sambung Argo.
Dalam berita acara, Hidayat juga tidak mau tanda tangan. Itu tidak dipermasalahkan dimana pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang belum lengkap atau P19