"Ada beberapa poin yang harus kami tanyakan. Ini ada kegiatan yang tidak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kami tanya, rayu tetap tidak mau diperiksa. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Diketahui dalam kasus ujaran kebencian, penahanan pada Hidayat ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya ia juga ditahan pada November 2016.
Lalu ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Pada penahanan kedua, menurut Argo, Hidayat akan ditahan hingga 19 Juli 2017, dengan opsi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan.
Hidayat ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 15 November 2016 lalu karena mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Dia dianggap menghina pernyataan Kapolda yang diedit, video itu diberi judul : Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi Massa FPI agar serang massa HMI, Ini buktinya.
Sehari setelah ditahan, atas permintaan sang istri, rahayu Ningsih, panahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.