TRIBUNNEWS,COM, TANGERANG -- Seorang penumpang pesawat berkewarganegaraan China diamankan petugas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (20/7/2017).
Ia diamankan karena membawa ikan teri dan fishmaw atau gelembung renang ikan.
Diketahui, pelaku yang berurusan dengan aparat Bandara Soetta ini yakni lelaki berinisial YY (39).
Ia harus merelakan oleh-oleh yang rencananya akan dibawa pulang ke negara asalnya disita oleh petugas.
Petugas menyita sejumlah barang bukti ikan teri kering sebanyak 1 kilogram dan 2 kilogram fishmaw.
Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandara Soetta di Terminal 2.
Kasie Data Informasi BKIPM Bandara Soetta, Uhen Ruhendra menjelaskan hasil laut yang disita ini merupakan komoditi yang tidak dilarang dilalu lintaskan.
"Komoditi tersebut tidak dilarang. Tapi, karena tidak dilengkapi bukti sertifikat dari BKIPM, maka ikan teri dan gelembung renang ikan itu kami sita," ujar Uhen di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (21/7/2017).
Ia mengungkapkan, semua hasil perikanan dan kelautan yang akan dibawa atau dilalulintaskan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan BKIPM.
"Setelah yang bersangkutan menyerahkan 1 kilogram ikan teri kering dan 2 kilogram fishmaw, dia diperbolehkan melanjutkan perjalanannya dan meninggalkan Indonesia," ucapnya.
Menurut Uhen, YY membawa ikan-ikan tersebut untuk oleh-oleh keluarganya di Tiongkok.
"Dia membelinya di wilayah Jakarta, tapi tidak boleh dibawa terbang," kata Uhen.