Dua hari kemudian, Darwin mendapati tempat tinggal korban.
Pada hari Jumat (21/7/2017) siang, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mengingatkan agar berkata sopan kepada petugas keamanan.
Tersangka datang dengan baik-baik sambil mengetuk pintu.
"Kemudian, pintu dibuka, kebetulan, korban hanya pakai handuk karena hendak mandi," kata Rizal.
Tidak diterima ditegur Darwin, korban bereaksi dengan berteriak.
Teriakan itu membuat pelaku panik, sehingga Darwin mencekik leher Cindy dan mendorong tubuhnya ke sofa rumah.
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga membekap korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri.
Tersangka juga mendapati sebuah telepon selular (ponsel) yang berdering, lalu mengambilnya dari dalam tas di kamar korban.
"Tersangka juga melihat kunci mobil, dan mengambilnya untuk dibawa melarikan diri," jelasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Rizal, penyidik menjerat korban dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hukuman penjaranya selama 15 tahun.
"Selain membawa mobil, tersangka juga mengambil ponsel, dompet dan uang korban," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri