Sepuluh orang perwakilan demonstran akan bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan aspirasi.
1.000 bendera merah putih akan dikibarkan sebagai simbol penolakan Perppu Ormas.
"(Kita) salat Jumat terlebih dahulu di (masjid) Istiqlal, lalu long march ke Istana Negara," kata Slamet.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD mendukung pembubaran HTI tersebut.
"Saya mendukung dan setuju pembubaran HTI karena bersifat disintegratif," papar Mahfud MD.
Tapi menurutnya, tidaklah proporsional dan tidak bijaksana jika PNS atau dosen-dosen yang pernah menjadi pengikut HTI diminta mundur dari PNS.
Seperti diberitakan luas, ancaman agar memilih itu datang dari Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menristek Dikti M. Nasir.
PNS yang terlibat dalam ormas HTI disebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dapat dikenakan sanksi.
"Itu tidak proporsional dan tidak bijaksana karena HTI sudah dibubarkan atau dinyatakan bubar," ujarnya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menilai upaya yang dilakukan pemerintah itu seharusnya tidak dilakukan.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang tidak tahu. Kan menurut pemerintah sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi," kata Ismail, kepada wartawan.
Dia mempertanyakan, apa kesalahan yang dilakukan orang terlibat HTI sehingga pemerintah perlu memverifikasi.
Sementara itu, dia melihat, tersangka kasus korupsi memimpin sidang paripurna.
"Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna," sindir Ismail. (tribun/nic/gle/kompas.com/yat)