News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Reklame di Kota Bekasi Menunggak Pajak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi reklame

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebagian pengusaha reklame dan periklanan di Kota Bekasi memang terbukti curang dan bandel. Mereka tetap memasang reklame berbagai ukuran di banyak titik strategis di berbagai sudut Kota Bekasi. Pada sebagian dari reklame itu tidak membayar pajak daerah atau pajak daerahnya telah habis dai belum diperpanjang.

Akibatnya, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak reklame di APBD 2017 diperkirakan tidak akan tercapai.

Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengatakan, ada 6.168 titik reklame di wilayah setempat yang belum diperpanjang masa izinnya.

Berdasarkan catatannya, hingga tahun 2016 lalu, ada 8.037 titik izin pendirian reklame.

"Reklame yang sudah diurus ada 1.869 titik yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Baru sedikit yang mengurus izin. Padahal sekarang sudah masuk pertengahan tahun," ujar Luki di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (31/7).

Menurut Luki, para pengusaha reklame tiap tahun harus rutin memperpanjang masa izin reklame.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Meski pihak swasta belum memperpanjang masa izinnya, namun pemerintah tidak bisa langsung menyegel reklame tersebut.

Ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah memberi peringatan dan tenggat waktu hingga 7x24 jam.

"Bila sudah diingatkan tidak ada itikad baik, kami akan menyegel bahkan menurunkan papan reklame tersebut. Itu sanksi yang kami berikan agar mereka menaati aturan," jelasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana menambahkan, pada tahun lalu, pemerintah daerah telah membukukan pendapatan pajak reklame mencapai Rp 40 miliar dari target 60 miliar.

"Di tahun 2017, pemerintah menaikan target pajak reklamemenjadi Rp 80 miliar," kata Arief.

Sampai Juli 2017, kata dia, pihaknya telah menyegel hampir 400 reklame berbagai ukuran. Reklame itu disegel karena pihak swasta tidak membayar pajakdan tidak melapor asuransi berikut jaminan masa kontruksi.

"Apabila telah disegel dan tidak ada respon dari pengelola, maka bakal kita tebang," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini