Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.
Sehingga masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya adalah Ahok.
Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, JPU akan menghadirkan enam saksi ahli.
Sebelumnya Ahok memang sudah direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada Selasa (18/7/2017) lalu.
Namun hal tersebut urung dilangsungkan karena beberapa alasan.
Adapun saksi yang datang pada persidangan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar adalah tiga pengacara yang membela pendukung Ahokdan Djarot.
Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.
"Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujarnya Senin (17/7/2017) sore.
Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE.