News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Pengacara Belum Dapat Info Pemanggilan Ahok Jadi Saksi Buni Yani Besok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEPSI DITOLAK - Buni Yani menghampiri penasehat hukumnya untuk berdialog setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (11/7/2017). Majelis Majelis Hakim memerintakhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar Selasa mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teguh Samudera anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mendapatkan informasi soal kehadiran kliennya menjadi saksi untuk sidang terdakwa Buni Yani.

"Itu jaksa penuntut umum yang diperintahkan oleh hakim. Biasanya langsung memberitahukan kepada Pak Ahok, karena beliau di dalam (tahanan)," kata Teguh saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (31/7/2017).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa yang ditembuskan ke penasihat hukum.

Tapi yang pasti Teguh yakin, Ahok sebagai orang patuh terhadap hukum bakal memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Pak Ahok sebagai orang yang taat hukum pasti hadir (jika diperiksa)," kata Teguh.

Diketahui, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Hingga saat ini, Buni Yani sudah beberapa kali menjalani sidang.

Adapun sidang lanjutan berikutnya direncanakan akan digelar pada Selasa (1/8/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Menariknya, berkaitan dengan sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani rencananya akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.

Bukan tanpa alasan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan diundang untuk bersaksi di persidangan kasus ujaran kebencian Buni Yani.

Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik.

"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Lebih lanjut, dijelaskan Andi, saat ini pihaknya sudah mulai mengirim surat ke lapas tempat Ahok ditahan.

"Mudah-mudahan, kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja," ujar Andi M. Taufik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini