TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teguh Samudera anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mendapatkan informasi soal kehadiran kliennya menjadi saksi untuk sidang terdakwa Buni Yani.
"Itu jaksa penuntut umum yang diperintahkan oleh hakim. Biasanya langsung memberitahukan kepada Pak Ahok, karena beliau di dalam (tahanan)," kata Teguh saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (31/7/2017).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa yang ditembuskan ke penasihat hukum.
Tapi yang pasti Teguh yakin, Ahok sebagai orang patuh terhadap hukum bakal memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Pak Ahok sebagai orang yang taat hukum pasti hadir (jika diperiksa)," kata Teguh.
Diketahui, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Hingga saat ini, Buni Yani sudah beberapa kali menjalani sidang.
Adapun sidang lanjutan berikutnya direncanakan akan digelar pada Selasa (1/8/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Menariknya, berkaitan dengan sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani rencananya akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.
Bukan tanpa alasan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan diundang untuk bersaksi di persidangan kasus ujaran kebencian Buni Yani.
Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik.
"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Lebih lanjut, dijelaskan Andi, saat ini pihaknya sudah mulai mengirim surat ke lapas tempat Ahok ditahan.
"Mudah-mudahan, kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja," ujar Andi M. Taufik.
Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.
Sehingga masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya adalah Ahok.
Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, JPU akan menghadirkan enam saksi ahli.
Sebelumnya Ahok memang sudah direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada Selasa (18/7/2017) lalu.
Namun hal tersebut urung dilangsungkan karena beberapa alasan.
Adapun saksi yang datang pada persidangan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar adalah tiga pengacara yang membela pendukung Ahokdan Djarot.
Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.
"Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujarnya Senin (17/7/2017) sore.
Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE.