TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penambang liar tanpa izin di wilayah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ketujuh pelaku yakni LS (42), UM (22), HN (19), MY (24), JN (25), AT (35) dan US (37) yang saat ini sudah memakai baju tanahan Polres Bogor hanya tertunduk malu saat digiring aparat kepolisan, Rabu (2/8/2017).
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menuturkan, para pelaku yang saat ini berhasil ditangkap lantaran diketahui melakukan penambangan tanpa izin dikawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, LS yang merupakan pelaku utama melakukan pengolahan batu cinnabar untuk dijadikan cairan mercury.
"Jadi mereka ini melakukan pengolahan disana," ujar AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencari tahu dalang dibalik pengolahan batu cinnabar yang diolah menjadi bahan kimia bebahaya itu.
"Informasinya ada juga yang di ekspor dan dijual lokal. Tapi kami akan dalami lagi karena yang bersangkutan kurang kooperatif terkesan masih melindungi siapa pemilik sebenarnya dan dimana saja peredarannya," terangnya.
Para pelaku sendiri dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
"Harga satu liternya sekitar Rp 300 ribuan, jika memang di ekspor berarti ini masuk dalam penyelundupan," kata Dikcy.
Penulis: Damanhuri