TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau kepada Zubaidah, istri dari MA (30) pria yang dibakar massa di Babelan, Bekasi, untuk membuat laporan polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dengan adanya laporan dari Zubaidah, polisi akan memiliki dasar untuk mengusut peristiwa yang menimpa suaminya.
"Lapor saja ke polisi. Kalau ada lebih bagus lagi. Jadi ada korbannya. Kalau tidak ada pelapornya, dasar polisi meriksa orang gimana. Lebih bagus seperti itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Baca: Gara-gara Unggah Hasil Curian di Facebook, Kakak Beradik Dibui Bareng
Argo menerangkan, demi meluruskan simpang siur kasus, penyidik akan memintai keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan informasi, bahwa MA dikeroyok dan dibakar, karena diduga telah mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
"Ya kalau misalnya amplifier dibawa sama dia. Ada tidak orang yang melihat dia ngambil? Nanti kita cek saksi yang melihat dia mengambil ampli. Apa ada saksi yang melihat dia masuk, saat dia dikejar membawa barang bukti atau tidak," kata Argo.