TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghuni apartemen Green Pramuka yang juga sebagai Komika, Muhadkly MT atau akrab disapa Acho mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta mediasi dengan pihak pengelola apartemen.
Hanya saja, pihak pengelola selalu beralasan dan menghindari mediasi terhadap keluhan yang dirasakan oleh Acho.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar, mengatakan dalam proses jual beli rumah tidak perlu ada mediasi.
"Mediasi jual beli rumah apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli kita tidak ada persoalan, tidak perlu mediasi," kata dia di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)
Masih kata Rizal, pengelola apartemen juga tidak dapat melakukan mediasi saat ini.
Pasalnya, kasus pengelola apartemen dengan Acho sudah masuk ke ranah hukum.
"Tapi kalau terkiat mediasi proses hukum kami merasa mediasi apapun tidak kami terima. Ranahnya sudah hukum, biar pengadilan saja," ujarnya.