News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Nilai Culas, Tuduhan Kriminalisasi dari Acho

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhadkly Acho saat di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pengelola Green Pramuka Apartemen, Muhammad Rizal Siregar mengatakan tuduhan kepada pihak pengelola melakukan kriminalisasi adalah hal yang culas.

Hal itu juga sekaligus menjawab tuduhan dari publik bahwa ada upaya mengriminalisasikan penghuni apartemen yang juga sebagai Komika, Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho.

"Tuduhan kepada kami kalau kami melakukan kriminalisasi itu culas," tegasnya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

Rizal menjelaskan tidak selayaknya Acho yang merupakan public figur menuduh pengelola seperti apa yang telah dituliskan di dalam laman pribadinya.

Tuduhan mengenai pengelola telah melakukan kecurangan dan penipuan terhadap penghuni apartemen, kata Rizal, merupakan sebuah tindak pidana yang harus diproses hukum.

"Ini sudah pada ranah pidana. Kalau tidak, mana mungkin polisi menetapkan tersangka," tandasnya.

Dia berharap, nantinya, Acho dan penghuni yang merasa tertipu dapat menjelaskan semuanya di pengadilan.

"Iya tunggu saja di pengadilan. Ini kan sudah proses hukum," jelas Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini