TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 4.000 orang penghuni apartemen Green Pramuka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun hanya terdapat 100 penghuni yang mengklaim bahwa telah ditipu oleh pengelola.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka Apartemen, M Rizal Siregar yang menjelaskan tidak ada masalah dengan penghuni lainnya.
Apa yang telah dibicarakan oleh penghuni apartemen Muhadkly MT atau akrab disapa Acho adalah hal yang tidak benar.
"Tidak benar itu, yang merasa tertipu 100 orang, Dan 3.900 orang lainnya, tidak masalah tuh," kata dia di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca: Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Nilai Culas, Tuduhan Kriminalisasi dari Acho
Tulisan yang dibuat oleh Acho pada laman pribadinya 2015 lalu, dirasa telah melakukan fitnah kepada pengelola.
Terlebih Acho, kata dia, tidak bisa menunjukkan aturan dalam undang-undang yang dilanggar, jika pengelola telah melakukan penipuan.
"Mana aturannya? Apa undang-undangnya? Berkomentar siapa saja boleh, tapi tidak menuduh dong," ujarnya.