Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pria yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).
Namun, polisi masih mencari pelaku membawa korek dan bensin untuk membakar Zoya.
"Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek, masih kami kejar," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Polisi sendiri menurut Argo sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Baca: Ini Kronologis Lengkap Seorang Pria di Bekasi Dibakar Massa Dituduh Mencuri Ampli Musala
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka tersebut yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.