Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak apartemen Green Pramuka telah menawarkan mediasi kepada komika Muhadkly alias Acho.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mediasi dilakukan sebelum Acho dilaporkan kepada polisi.
"Pelapor sudah berupaya bahkan menawarkan untuk membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan, namun infonya (Acho) tidak mau," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Pihak pengelola melaporkan Acho ke polisi.
Argo menerangkan, setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan
"(Setelah dilaporkan) baru terlapor (Acho) berupaya mendekat kepada pelapor, namun sepertinya pelapor sudah resistansi karena market menurun drastis akibat peristiwa tersebut," kata Argo.
Argo mengatakan, tulisan Acho di blog pribadi dan akun Twitter pribadinya @muhadkly memenuhi unsur pidana.
"Website dan Twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', Lalu 'apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di green pramuka'," ujar Argo.
Karena tulisan-tulisan itu, pihak pengelola dan manajemen apartemen Green Pramuka merasa dirugikan dan melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada November 2015 lalu.
"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Argo
Polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.