Dalam kasus Prita, ICJR menilai kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai “warning” atau “peringatan” bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama.
Baca: Razia Besar-besaran, Mulai Hari Ini Mobil dan Motor Menunggak Pajak Dilarang Masuk Wilayah DKI
MA melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membernarkan tindakan Prita untuk alasan itu.
"Dalam kasus Acho, apa yang dilakukannya bukan lagi hal yang merupakan ranah privat, karena bukan hanya Acho yang merasakan kondisi yang sama, melainkan sudah menjadi kepentingan publik.
Baca: Lewat Agus Yudhoyono, SBY Titip Pesan ke Presiden Jokowi, Seperti Ini Isinya
"Sebab perlakuan pengelola Apartemen Green Pramuka City juga akan dirasakan masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut," ucap Supriyadi menegaskan sikap ICJR.
Berdasar hal itu, ICJR menilai keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut dipertanyakan. Selain secara UU tak dapat dipertahankan, Polisi dinilai tidak merujuk kepada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.
"Tindakan Polisi seperti itu jika dilanjutkan oleh Jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan berpendapat pada masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," tegas Supriyadi.