News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Konfliknya dengan Apartemen Green Pramuka, ICJR: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Acho

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly Acho, terkait transaksi jual-beli unit apartemen di Green Pramuka City merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.

Dalam kasus Prita, ICJR menilai kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai “warning” atau “peringatan” bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama.

Baca: Razia Besar-besaran, Mulai Hari Ini Mobil dan Motor Menunggak Pajak Dilarang Masuk Wilayah DKI

MA melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membernarkan tindakan Prita untuk alasan itu.

"Dalam kasus Acho, apa yang dilakukannya bukan lagi hal yang merupakan ranah privat, karena bukan hanya Acho yang merasakan kondisi yang sama, melainkan sudah menjadi kepentingan publik.

Baca: Lewat Agus Yudhoyono, SBY Titip Pesan ke Presiden Jokowi, Seperti Ini Isinya

"Sebab perlakuan pengelola Apartemen Green Pramuka City juga akan dirasakan masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut," ucap Supriyadi menegaskan sikap ICJR.

Berdasar hal itu, ICJR menilai keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut dipertanyakan. Selain secara UU tak dapat dipertahankan, Polisi dinilai tidak merujuk kepada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.

"Tindakan Polisi seperti itu jika dilanjutkan oleh Jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan berpendapat pada masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," tegas Supriyadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini