"Menembak tersangka diperbolehkan, asal ada perlawanan," ungkap Hero.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi warga.
Masyarakat melapor bahwa di rumah kontrakan yang dihuni tersangka kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Baca: Polisi Tunggu Izin Pengadilan Sita Rumah Mewah Bos First Travel
"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek rumahnya. Saat itu, IR baru saja mengirim paket sabu seberat 0,25 gram ke daerah Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Ujang.
Ujang mengungkapkan, polisi masih menggali keterangan tersangka IR untuk mengetahui sepak terjang mereka dalam bisnis narkoba.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka HM merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian rumah kosong.
"Kita masih dalami pemasok barang haram itu. Sejauh ini, peredaran narkoba tersangka di daerah Bekasi dan sekitarnya," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu masing-masing seberat 0,25 gram.
Satu unit timbangan digital, lima paket sabu masing-masing seberat 1 gram, 56 pil ekstasi, delapan bungkus ukuran sedang daun ganja dan lima kilogram ganja kering.
"Akibat perbuatannya tersangka IR dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun," jelasnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tembak Mati Gembong Narkoba Bekasi