Baca: Curiga Istri Diselingkuhi, Pria Ini Bacok Remaja Pacar Anaknya Sendiri
Merasa terpojok, kata Wijonarko, tersangka MS malah melawan.
“Kalau tidak dilumpuhkan, akan membahayakan keselamatan petugas,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, MS hendak menjual sepeda motor Honda CBR 250 cc yang dicuri dari rumah warga.
Kasus pencurian itu, kata Dedy, terjadi di Jalan Raya Serma Marzuki, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca: Alat Kelamin Anak Ini Berubah Setelah Lihat Sosok Berjubah Putih Masuk Celananya
“Tersangka mengambil sepeda motor korban yang saat itu sedang diparkir di teras rumah,” kata Dedy.
Kepada penyidik, tersangka MS mengaku sebagai pemetik barang curian sekaligus joki balap sepeda motor.
Dalam sehari, dia bersama dua orang tersangka lainnya mampu mencuri sebanyak 3 unit motor.
“Sepeda motornya dijual di lokasi dengan harga bervariasi. Dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta tergantung jenis dan kondisinya,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu set alat untuk merusak rumah kunci motor korban, dua unit motor Honda Beat dan satu unit Honda CBR 250 cc.
“Barang bukti itu kita amankan di rumah kontrakannya daerah Bantargebang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pencuri Motor Berpistol Ditembak di Bekasi