TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pria yang mengaku sebagai debt collector merampas dua sepeda motor Honda CBR 150 CC milik karyawan pabrik di Kabupaten Bekasi, Minggu (20/8/2017) pukul 18.50.
Korban Rusdi Barsudin (28) dan Oji Syahrul Pauji (24) tidak berani melawan, karena pelaku dibekali pistol dan senjata tajam.
Berdasarkan data yang diperoleh, perampasan sepeda motor itu terjadi di PT Liwayway di Blok U Kawasan Jababeka I, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, empat pelaku menghampiri petugas keamanan pabrik bernama Nadal.
Baca: Bos First Travel Dijerat Kasus Baru Terkait Kepemilikan 9 Airsoft Gun dan 10 Butir Peluru
Kepada petugas, mereka mengaku sebagai petugas dari perusahaan penyedia jasa kredit sepeda motor dan hendak mengambil motor korban.
Diduga tidak diperkenankan masuk, seorang pelaku menodongkan sepucuk pistol ke arah Nadal dan Ridwan, karyawan lainnya.
Seorang pelaku lainnya bahkan memukul Nadal menggunakan gagang pisau belati ke bagian pundaknya.
Baca: Berangkatkan Artis ke Tanah Suci Jadi Modus First Travel Tipu Jamaah
Sementara, dua pelaku lainnya menuju area parkir kendaraan untuk merampas dua sepeda motor korban.
Honda CBR 150 CC B 4028 FJE milik Rusdi dan Honda CBR 150 CC Z 2192 MU milik Oji juga turut dibawa tersangka.
Keempat pelaku itu kemudian bergegas melarikan diri.
Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi membenarkan hal itu.
Menurut dia, kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polsek Cikarang dan Polrestro Bekasi.