"Kasus ini sedang diselidiki oleh tim buru sergap Polsek dan Polres. Perlu kita koordinasi lebih lanjut untuk mengungkapkanya," kata Hardi.
Karena masih penyelidikan itulah, Hardi belum bisa memastikan apakah keempat pelaku tersebut bekerja sebagai debt collector atau bukan.
Polisi juga tengah mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di pabrik untuk mengidentifikasi para pelaku.
Apabila terbukti bersalah, mereka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita Ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Empat Pria Diduga Debt Collector Rampas Dua Honda CBR di Pabrik di Bekasi