TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan pencabutan BPJS Kesehatan bagi para pelanggar di trotoar, dibenarkan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Ia mengatakan, bulan Agustus memang sengaja disosialisasikan kepada masyarakat ibukota sebagai Bulan Tertib Trotoar.
"Makanya saya sampaikan, Bulan Tertib Trotoar ini memang disosialisasikan pada bulan Agustus," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Penerapan sanksi pencabutan bantuan layanan kesehatan pun akan ia terapkan jika warga masih mengulangi pelanggaran di trotoar.
Tidak hanya itu, ia pun berencana untuk menerapkan sanksi yang lebih keras pada September mendatang.
"Nanti September (sanksinya) itu akan lebih keras lagi," jelas Djarot.
Nantinya, para warga ibukota yang melakukan pelanggaran, baik itu parkir atau berjualan di atas trotoar, akan diberikan dua sanksi, yakni pencabutan BPJS Kesehatan serta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Djarot berharap ada yang terjaring pada operasi September mendatang.
Sehingga sanksi bisa diterapkan dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tertib dalam menggunakan trotoar yang dibangun khusus untuk pejalan kaki.
"Bulan September saya berharap ada yang kena sanksi lebih keras, yaitu pencabutan BPJS dan KJP, sekalian gitu (keduanya), supaya tertib," tegas Djarot.