News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel.

Ketiganya masing-masing, Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur First Travel, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan.

Khusus Andika, Bareskrim Mabes Polri menyangkakan kasus lain terkait kepemilikian 10 butir peluru tajam .

Polisi menemukan sembilan senjata airsoft gun dan sepuluh peluru tajam di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan delapan senjata airsoft gun laras panjang dan satu pistol tersebut ada yang memiliki izin dan ada yang tidak.

"Juga 10 butir peluru tajam. Ini menjadi kasus baru. Ini milik tersangka Andika," kata Herry saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Baca: Kisah Perjuangan Para Korban First Travel, Lapor Polisi hingga Audiensi dengan DPR

Atas kepemilikan tersebut, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Promo Artis
Herry menjelaskan kembali, First Travel sempat memberangkatkan sejumlah artis umrah ke Tanah Suci Mekkah. Pemberangkatan ini merupakan strategi First Travel untuk menggaet calon jemaah umrah lebih banyak lagi.

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Herry mengatakan, cara itu merupakan bagian dari modus First Travel dalam melakukan penipuan.

"Jadi memang ada beberapa artis yang diberangkatkan oleh First Travel. Itu juga merupakan bagian dari promo sebetulnya. Yang menurut mereka promo. Bagi saya, adalah salah satu bagian modus penipuannya," tambah Herry Rudolf.

Pemberangkatan tersebut juga dipublikasikan melalui media agar jemaah tergiur.

"Jadi promo dilakukan dengan memberangkatkan artis. Kemudian ditayangkan di media bahwa First Travel bisa sebegitu hebatnya memberangkatkan artis. Itu kira-kira bagian dari promosinya," jelas Herry Rudolf.

Sejumlah artis disebut-sebut pernah bekerjasama dengan First Travel, di antaranya Syahrini, Ria Irawan, dan almarhumah Julia Perez.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini