Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya belum juga pergi ke tanah suci meski sudah membayar lunas.
"Yang belum berangkat ada 58.682 orang," kata Herry.
Herry mengatakan, sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke crisis center yang dibuka di Bareskrim Polri. Ada keluhan korban yang belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat.
Selain itu, mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000.
"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan. Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
"Ini menarik minat cukup banyak jemaah," kata Herry. (tribun/fah/rin/yat)